Piagam Penandatangan Konstitusi Republik Indonesia Serikat
Pada hari Rabu, tanggal empat belas Desember, tahun seribu sembilan ratus empat puluh sembilan, kami, wakil pemerintah republik Indonesia dan wakil-wakil pemerintah daerah bagian dalam perhubungan pertemuan untuk permusyawaratan federal, berkumpul di Jakarta, Pegangsaan Timur nomor lima puluh enam.
Menyatakan :
Bahwa pemerintah republik indonesia dan pemerintah masing-masing daerah bagian tersebut, demikian pula komite nasional indonesia pusat dan dewan perwakilan rakyat dari masing-masing daerah bagian.
Setelah mempelajari dan mempertimbangkan naskah undang-undang dasar sementara berisi konstitusi republik indonesia serikat, yang disetujui oleh delegasi republik Indonesia dan delegasi daerah-daerah bagian tersebut di atas di Sceheveningen, pada hari sabtu, tanggal dua puluh sembilan bulan oktober, tahun seribu sembilan ratus empat puluh sembilan.
Menyetujui naskah undang-undang dasar sementara, berisi konstitusi republik Indonesia serikat.
Kemudian, daripada itu, maka berdasarkan kekuasaan yang diberikan pada kami oleh masing-masing pemerintahan kami, untuk membuktikan itu, kami bubuhkan tanda tangan kami pada piagam penandatangan ini.
Untuk
Republik Indonesia ,
Mr. Soesanto Tirtoprodjo
Kalimantan Barat,
Ide Anak Agung Gde Agung
Madura,
Pangeran Adipati Ario Tjakraningrat
Banjar,
Mahamukul Hanafiad
Bangka,
Mohammad Jusuf Rasidi
Belitung,
K.A Mohammad Yusuf
Dayak Besar,
Muhran bin Hadji Ali
Jawa Tengah,
dr. R. V. Sudjito
Jawa Timur,
Raden Sudarmo
Kalimantan Tengah,
M. Yamani
Kalimantan Timur,
A. P. Sosronegoro
Pasundan,
Mr. Djumhana Wiraatmadja
Riau,
Radja Mohammad
Sumatera Selatan,
Adam Malik
Sumatera Timur,
Radja Kalimasyah Sinaga
Dari piagam penandatangan konstitusi republik indonesia serikat ini dibuat 20 (dua puluh) helai yang disampaikan kepada:
Para pemerintah yang turut menandatangani piagan ini.
Pemerintah Keradjaan Nederland di Den Haag.
Pemerintah Federal sementara di Jakarta.
pemerintah republik serikat.
Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa (u.n.c.i)
************ ********* ********* ********* ********* ********* ********
************ ********* ********* ********* ********* ********* ********
Presiden Republik Indonesia Serikat
Menimbang :
Bahwa naskah undang-undang dasar sementara berisi konstitusi Republik Indonesia Serikat, yang disetujui oleh delegasi Republik Indonesia dan delegasi daerah-daerah bagian dalam perhubungan pertemuan untuk permusyawaratan federasi di Sceveningen, telah disetujui pula oleh pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah masing-masing daerah bagian tersebut, demikian pula oleh Komite Nasional Indonesia pusat dan dewan perwakilan rakyat dari masing-masing daerah bagian.
Menimbang :
Bahwa Konstitusi Republik Indonesia Serikat perlu diumumkan agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya;
Memutuskan :
Mengumumkan dengan menempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat :
Piagam Penandatanganan Konstitusi Republik Indonesia Serikat.
Konstitusi Republik Indonesia Serikat.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 1950
Presiden Republik Indonesia Serikat
B.DORPI.P
-
No comments:
Post a Comment