Tuesday, February 17, 2009

Amandemen UUD 1945


Jakarta - Gerakan kembali ke UUD 1945 dianggap telah melenceng. Karena gerakan itu telah mengkhianati Founding Fathers, Soekarno dan Muhammad Hatta."Para pendiri bangsa ini sebelumnya telah menyadari kalau UUD 1945 ini tidak sempurna. Dan jika ada itu (gerakan) berarti bertentangan dengan founding father," kata pengamat politik asal FISIP UI Valina Singka Subekti saat dihubungi detikcom, Sabtu (8/7/2006). Valina menjelaskan, amandemen itu dilakukan karena UUD 1945 memiliki sejumlah kelemahan secara struktural. Karena dengan menerapkan UUD 1945 akan menciptakan pemerintah yang tidak demokratis. "Amandemen 1,2,3, dan 4 itu telah memperbaiki kelemahan yang struktural," jelas Valina yang baru saja mendapatkan gelar doktornya dengan desertasi yang berjudul "Proses Perubahan UUD 1945 di MPR RI 1992-2002". Valina, yang kini menjabat sebagai anggota KPU, memaparkan sejumlah perubahan dapat dilihat dari UUD 1945 yang sudah diamandemen itu. Diantaranya adalah adanya pembatasan terhadap kekuasaan presiden, memperkuat kewenangan DPR, trjadi perlindungan terhadap HAM. "Ini telah membentuk chek and balances di pemerintahan kita," ujar wanita yang selalu berkerudung ini. Melihat adanya pandangan untuk kembali ke UUD 1945, Valina meminta agar penggagas itu membaca terlebih dahulu hasil amandemen UUD 1945. Menurutnya dasar konstitusi ini selalu terbuka untuk dilakukan perubahan. "UUD'45 adalah konstitusi yang bersifat modern. Jadi bisa disempurnakan sesuai dengan aturan yang ada," imbuhnya.


Tanggapan :
Apa sih sebenarnya amandemen UUD 45 itu ?. Amandemen diambil dari bahasa Inggris yaitu "amendment". Amends artinya merubah, biasanya untuk masalah hukum. The law has been amended (undang-undang itu telah di amandemen). Jadi yang dimaksud dengan Amandemen UUD 45, artinya misalnya pasal-pasalnya dari UUD 45 itu sudah mengalami perubahan yang tertulis atau maknanya, barangkali. Kapan UUD 45 itu dimandemen ?. Perlu diketahui ada perbedaan antara rancangan UUD yang dibuat oleh pantia BPUPKI dengan naskah UUD 45 yang disetujui dan ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Jadi anggaplah dasar UUD 45 yang belum diamandemen adalah UUD 45 yang tercantum dalam ketetapan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) no.1. No.2 kan memilih Soekarno Htta menjadi Presiden dan Wakil Presiden. No.3 berbunyi : Pekerjaan Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah Komite Nasional. Dan memang dalam Aturan Peralihan UUD 45, pasal IV tercantum : Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan perwakilan rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional. Dengan perkataan lain saat itu Presiden berkuasa tampa batas karena beliau berfungsi ya sebagai eksekutif, ya sebagai pimpinan legislatif. Ini kurang demokratis, padahal Republik Indonesia saat itu harus menunjukkan sifatnya yang didukung rakyat. Kalau tidak, maka Belanda bakal berkaok-kaok membenarkan bahwa Pemerintahan Soekarno, fasistik ala Jepang. Makanya konstitusi kita dicermati harus diamandemen. Bagaimana caranya ?. Sejarah menggambarkan bahwa muncullah petisi (kurang lebih 50 orang) untuk merubah KNIP (yang tadinya sekadar badan pembantu Presiden) menjadi sebuah badan legislatif. Karena apa ?. Karena untuk memunculkan apa yang tertulis dalam undang-undang yaitu terbentuknya MPR dan DPR, sulit direalisir saat itu. Jadi mengapa tidak KNIP saja yang dirubah jadi MPR sementara. Pada tanggal 22 Agustus 1945, PPKI yang berubah menjadi PK (Panitia Kemerdekaan) menetapkan pembentukan Komite nasional, Partai Nasional Indonesia (Staat partij, bukan PNI partai politik) dan Badan Keamanan Rakyat. dan pada tanggal 29 Agustus 1945, anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) terbentuk dengan ketuanya Mr Kasman Singodimedjo. Wakilnya ada 3 orang yaitu masing-masing, Sutardjo Kartohadikoesoemo (I), Mr Johanes Latuharhary (II) dan Adam Malik (III). Dalam sidangnya yang pertama dibalai Muslimin Jakarta, pada tanggal 16 Oktober 1945, KNIP keadaannya kacau. Semua ingin bicara dan merasa perlu ikut bicara. Meskipun demikian hasilnya ada juga yaitu meminta hak legislatif kepada Presiden sebelum terbentuknya MPR dan DPR. Seperti telah disebutkan diatas, sejumlah 50 orang dipimpin Soekarni membuat petisi untuk merubah fungsi dan status KNIP. Sejumlah anggota kabinet seperti Amir Sjarifudin dan Hatta bisa menyetujui (Soekarno tidak hadir dalam sidang KNIP pertama ini). Maka Wakil presiden Mohammad Hatta menerbitkan Maklumat wakil Presiden no.X tapi dengan kop : Presiden Republik Indonesia. Isinya : Memutuskan : Bahwa KNIP sebelum terbentuknya MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN serta menyetujui bahwa pekerjaan KNIP sehari-hari berhubung dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih diantara mereka dan yang bertanggung jawab kepada KNIP. Siapakah yang diangkat menjadi ketua BP KNIP itu ?. Dialah Sutan Sjahrir. Dan Wakilnya diangkat Amir Sjarifudin. Sekretaris Mr Soewandi. Jumlah anggota BP KNIP adalah 15 orang. Maka mulailah bekerja BP KNIP ini dan kantornya di Jalan Cilacap Jakarta (sekarang dipakai UBK). Salah satu produk hukum yang dibuat oleh BP KNIP adalah maklumat no.5 tentang pertanggung jawaban menteri-menteri dan susunan dewan kementerian baru. Dokumen ini amat penting karena tampa disadari merupakan rancangan perubahan konstitusi yang amat mendasar. Konsekwensinya kalau disetujui, maka terjadilah perubanah sistim kabinet presidentiel, menjadi kabinet ministriel . Lucunya Soekarno-Hatta menyetujui. Bahkan Soekarno meminta Sjahrir bertindak sebagai Perdana menteri. Kabinet Sjahrir terbentuk dan serah terima terjadi pada tanggal 14 November 1945. Anehnya ketika berlangsungnya sidang KNIP kedua (foto diatas, bertempat di Sekolah Tinggi Obat-obatan dimuka CBZ) Sjahrir masih sebagai ketua BP KNIP dan sudah serah terima dengan kabinet lama. Padahal saat itu dia sudah Perdana menteri. Demikianlah kisah sejarah dalam negeri yang namanya Republik Indonesia ini. Rupanya amandemen bukan barang baru. Tidak aneh kalau Amin Rais Cs melakukannya tahun 2002. (Disarikan dari berbagai sumber). Tanpa bermaksud menyetujui tulisan dalam detik kom diatas. Mungkin untuk menyiasati tantangan yang muncul yang menggoyahkan sendi negara, para politikus, tidak segan-segan mengamandemen peraturan-perundangan yang sedang berlaku. Bukankah dalam politik, siapa kuat dialah yang menang ?.

No comments:

Post a Comment